Umum

Muncikari Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Kawin Kontrak.

Adin 15 days ago 356.0

Dua perempuan inisial RN (21) dan LR (54) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Kedua orang tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Diketahui korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan kepada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR bertugas mencari calon 'pembeli' atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Keduanya diketahui menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

Kasus perdagangan orang yang melibatkan dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) di Kabupaten Cianjur mengungkap sebuah realitas kejam yang tersembunyi di balik tabir kehidupan masyarakat. Modus operandi yang digunakan, kawin kontrak, tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak martabat dan integritas mereka sebagai manusia.

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Tindakan kedua pelaku yang dengan sengaja memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan kerentanan gadis-gadis sebagai objek perdagangan mengekspos ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat.

Para korban yang sering kali berada dalam kondisi rentan menjadi sasaran empuk bagi para muncikari seperti RN dan LR, menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan perlindungan dari pihak yang berwenang.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti masalah keadilan dan penegakan hukum. Meskipun praktik kawin kontrak telah berlangsung sejak 2019, penangkapan kedua pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia. Diperlukan langkah-langkah yang lebih proaktif dan preventif untuk mengatasi akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Tidak hanya sebagai kisah kejahatan, kasus ini juga menjadi panggilan untuk perlawanan terhadap perdagangan manusia. Melalui pendidikan, kesadaran, dan kerjasama antar lembaga dan masyarakat, kita dapat mengatasi dan mencegah praktik-praktik eksploitasi semacam ini. Perlu dibangun sistem yang memastikan keselamatan dan keadilan bagi semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau gender.

Kasus perdagangan orang yang melibatkan RN dan LR mengingatkan kita akan kompleksitas dan kekejaman yang terjadi di sekitar kita. Hal ini menuntut tanggung jawab bersama dari semua pihak untuk bersikap tegas dan berperan aktif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia di masa depan.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-7296434/terungkap-kasus-kawin-kontrak-di-cianjur-tarifnya-capai-rp-100-juta