Umum

Modyar! Komnas HAM Kena Sleding Tekel Komisi 3 DPR Terkait Kasus Herry Wirawan.

Fery Padli 2 years ago 4.2k

Seiring berjalannya waktu, kasus hukum pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan guru agama Herry Wirawan berjalan terus. Kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan.

Dan patut disyukuri, tuntutan hukuman yang diberikan cukup memenuhi rasa keadilan yakni Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ujar Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," lanjutnya lagi.

Kita tahu sendiri bahwa hukuman mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa.

Bagaimana tidak, seseorang yang belum seharusnya mati tapi karena perbuatannya harus meregang nyawa secara legal.

Dalam sejarahnya, ada banyak motede pelaksanaan hukum mati ini. Mulai dari dipancung, disetrum menggunakan sengatan listrik bertegangan tinggi, digantung, disuntik mati hingga ditembak.

Di Indonesia cara yang digunakan yakni cara yang terakhir, ditembak sampai tewas.

Terpidana tangannya diikat di sebuah tiang. Wajahnya dihadapkan ke regu penembak. Lalu bagian jantungnya ditembak pakai senjata laras panjang dengan 3 butir peluru tajam.

Gak kebayang bagaimana nano-nanonya perasaan terdakwa menghadapi hal ini.

Lalu, bagaimana dengan hukum kebiri?

Terpidana disuntik pakai zat kimia tertentu. Dengan demikian kadar hormon testosteronnya jadi berkurang. Yang pada akhirnya gairah seksnya juga menurun.

Di samping itu, ada banyak efek samping lain dari kebiri ini. Seperti ukuran manuk atau testis mengecil, jumlah air mani berkurang secara drastis, kegemukan, hingga bisa menyebabkan osteoporosis.

Jadi kalau seorang pria sudah dikebiri, mau Maria Ozawa atau Mia Khalifa tidur di sampingnya, gak akan ngaruh. Dia tetap gak akan nafsu itu-lah.

Dan menurut hemat penulis, si Herry Wirawan ini memang layak dihukum mati. Pasalnya kelakuannya bejat banget. Bahkan lebih bejat dari iblis yang paling bejat di jagat dunia ini.

Selain itu, yang menjadi korbannya juga anak-anak. Bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali segala.

Apalagi ini namanya kalau bukan manusia berhati iblis?

Masa depan anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan itu sudah bisa dipastikan akan hancur.

Bayangkan, kalau sudah melahirkan gitu apa bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?

Sulit ferguso.

Pasti ada beban mental. Malu, dll.

Termasuk menjadi Polisi, PNS, dll. Tidak bisa. Karena pendidikan minimal harus tamat SMA.

Memang siswi yang hamil atau sudah punya anak tetap bisa bersekolah. Namun apakah mereka mau tetap bersekolah dengan kondisi seperti itu?

Berat ferguso.

Ganasnya lagi, Herry Wirawan itu memperkosa anak-anak santrinya sendiri di depan sang istri.

Kita saja melirik perempuan lain di hadapan istri takut. Ini malah bikin sensasi kayak gitu.

Menurut hemat penulis setan pun malu dengan kelakukan Herry Wirawan tersebut. Karena selama ini mereka berpikir merekalah yang paling bejat di seluruh dunia. Ternyata ada yang lebih bejat lagi, yakni manusia.

Berprofesi sebagai guru agama pula.

Alamak jang..............

Koplaknya tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini ditolak oleh Komnas HAM.

Ini lembaga digaji oleh negara yang tugasnya seharusnya membela HAM korban kok malah berbalik arah menolak pemerkosa 13 santri dihukum mati?

Agak bar-bar komisioner lembaga ini. Gak punya hati nurani banget. Gak memikirkan bagaimana perasaan korban, orang tua korban, saudara-saudaranya, dll.

Wajar bila kemudian lembaga ini disleding tekel oleh komisi 3 DPR.

Habibburokhman yang juga anak buah Prabowo mengatakan, jangan membabi-buta dalam merespon kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum. Dan Komnas HAM tidak seharusnya menyerang kinerja aparat penegak hukum seperti merasa paling benar sendiri.

Ini lembaga negara tapi rasa LSM banget.

Terakhir, anggota DPR fraksi Gerindra itu menuding Komnas HAM telah mengabaikan korban.

Arteria Dahlan (anggota DPR fraksi PDIP) yang lebih keras lagi. Ia mengingatkan Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kasus Herry Wiryawan. Karena dalil yang digunakan oleh lembaga itu dalam menolak predator seks dihukum mati tidak tepat.

Jelas di peraturan negara kita, vonis hukuman mati itu ada. Sehingga tuntutan Jaksa tersebut tidak melanggar konstitusi.

Jadi kalau Komnas HAM menantang hukuman mati maka Komnas HAM yang sebenarnya menyuarakan perlawan terhadap hukum negara.

-o0o-

Memang betul kata Ahok dulu Komnas HAM sebenarnya tidak paham soal HAM serta prinsip keadilan.

Dan bagusnya sih, tidak hanya Herry Wiryawan saja yang dihukum mati. Tapi Komnas HAM juga layak dihukum mati dengan cara dibubarkan.

Tukang cabul dibela. Giliran warga miskin diprank pakai janji rumah Depe nol persen malah diam saja.

Dasar Komnas rasa Kadrun.