Umum

Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Boomerang, Kalo Buat Bapak 40 Hari Sih Mantap!.

Rahmatika 2 years ago 847.0

Ceritanya, ada kabar DPR RI mencetuskan ide cuti melahirkan 6 bulan buat perempuan yang melahirkan. Tokoh penggeraknya salah satunya adalah Puan Maharani, Ketua DPR RI. Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini tujuannya menciptakan manusia yang lebih unggul.

Saya itu saat pertama baca soal ide ini ya jujur senang. Wah pasti banyak ibu-ibu bekerja yang happy bisa cuti 6 bulan dengan tetap digaji. Kalau mereka ambil masa cuti mepet waktu lahiran, ya ini paling tidak bisa mendampingi anaknya sampai ASI eksklusif 6 bulan selesai. Di luar negeri sendiri cuti melahirkan bisa setahun, bahkan ada yang dua tahun.

Tapi di satu sisi, juga ada kekhawatiran luar biasa. Sudah bukan rahasia lagi, banyak perusahaan yang semisal dihadapkan pilihan akhir kandidat laki-laki atau perempuan, mereka pilih laki-laki. Alasannya intinya kandidat laki-laki itu biasanya jarang cuti ini itu, minta off alasan anak, hamil, sakit saat menstruasi, dan lain-lain. Tak jarang kandidat wanita menghadapi pertanyaan seperti "Apa ada rencana menikah dalam waktu dekat?" sampai disuruh menandatangani kontrak yang salah satu klausulnya tidak menikah dulu dalam waktu sekian tahun.

Ketika seorang perempuan misalnya ketika muda dia menikah, terus berhenti kerja sementara waktu sambil menunggu anaknya agak besar, lantas mau kerja lagi pun seringkali menemukan kesulitan. Ya mulai dari hambatan maksimal usia yang disyaratkan sampai soal kondisinya sebagai Ibu.

Ini yang kemudian jadi PR. Kalau Pemerintah mau bikin aturan seperti ini, apakah insentif atau kebijakan mengikat yang akan dibebankan ke perusahaan supaya mereka tidak diskriminatif dengan calon pekerja perempuan. Bagaimana memastikan perusahaan-perusahaan tidak akan curang.

Ini sungguh PR besar apalagi to be realistic ya, banyak wanita butuh bekerja untuk menyokong ekonomi keluarganya. Di samping itu ya wanita memang punya hak dong untuk berkembang, bekerja, mengaktualisasikan diri, dan berkarya.

Di sisi lain soal cuti bapak 40 hari kalau istrinya melahirkan ini juga menarik. Saya sih sebagai wanita mendukung ya sebab memang setelah melahirkan istri butuh dukungan dari orang terdekat termasuk suaminya. Ya mengurus anak, merawat diri pemulihan recovery setelah melahirkan, belum lagi kalau misal istrinya mengalami baby blues syndrome dan lain-lain. Kalau anak pertama ya pasti banyak beradaptasi, kalau anak kedua ketiga kan juga akan sangat membantu. Cuma memang harus bisa dipastikan 40 hari ini suaminya beneran mendampingi istrinya bukan malah cuti terus klemar klemer tiduran leyeh-leyeh rebahan saja.

Semoga ada banyak masukan dari pakar baik dari dunia industri, kesehatan, HR, sampai ke psikolog supaya undang-undang ini nanti penerapannya lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. Sebab ya memang tujuannya sebenarnya bagus. Cuma memang karakter manusia dan dunia kerja di Indonesia ini belum bisa disamakan dengan negara-negara seperti Finlandia atau Swedia misalnya.