Politik

Sindir Balik Gugatan soal Gibran, KPU Ingin Melemahkan Substansi Gugatan Paslon 01?.

Widodo SP a month ago 588.0

Progress sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu 01 dan 03 semakin menarik. Adu argumen pun mulai bermunculan, termasuk upaya klarifikasi dan sindiran balik yang dilancarkan KPU melalui kuasa hukumnya, yang bertujuan untuk melemahkan materi gugatan yang mengarah juga ke KPU, meski tampaknya jawaban yang diberikan tidak substantif.

Lansiran berita dari laman CNN Indonesia menyebutkan adanya statement dari kuasa hukum KPU yang tampak menyindir balik kubu 01, dengan menyebut bahwa gugatan paslon Anies-Imin soal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan di Pilpres 2024 sebagai hal yang patut dipertanyakan.

"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).


Lucu juga kuasa hukum KPU ya, karena berasumsi sendiri lalu dijawab sendiri, tapi terkesan sok tahu begitu. Siapa saja yang berpikiran waras akan bisa menilai bahwa sejak awal pencalonan Gibran yang diterima oleh KPU begitu saja gara-gara putusan MK (yang diketuai oleh Anwar Usman) sudah catat secara etika dan inskontutisional.

Lain halnya kalau putusan itu dinyatakan baru berlaku pada Pilpres 2029 sambil membuka kesempatan bagi pihak yang ingin menguji atau menggugat putusan itu, mungkin tidak akan ada cerita gugatan soal keabsahan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto. Lha ini malah dimanfaatkan, karena diduga kuat memang ada settingan sejak awal bahwa putusan MK akan dijadikan jalan bagi pencalonan Gibran, yang menurut aturan sebelumnya masih terhalang oleh batasan usia karena belum genap 40 tahun.

Menyatakan bahwa paslon 01 tidak akan menggugat seandainya menang Pilpres 2024 sama sekali tidak nyambung, juga tidak menjawab substansi masalah yang dipersoalkan oleh paslon Anies-Imin, bahkan terkesan menyalahkan pihak lain padahal notabene kesalahan ada pada pihak KPU yang pasrah begitu saja terhadap pencalonan Gibran yang dinilai cacat secara moral dan etika.


Nah, sekarang kita tunggu saja kelanjutan dari sidang gugatan Pilpres 2024 ini. Sejauh ini sepertinya para hakim MK masih berusaha tampil meyakinkan dalam mengadili perkara gugatan Pilpres 2024 dari kubu 01 dan 03 itu. Kita harap mereka nggak "masuk angin" atau jiper terhadap upaya tekanan atau lobi politik dari pihak penggugat maupun tergugat, yang sama-sama menghendaki MK berpihak pada masing-masing kubu.

Begitulah kura-kura...


Sumber berita: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240328134957-617-1080024/kpu-andai-anies-muhaimin-menang-apa-persoalkan-pencalonan-gibran