Politik

Misteri Penjara di Rumah Bupati Langkat Non Aktif.

Adin 2 years ago 248.0

Perbudakan jaman sekarang sudah tidak ada lagi. Di dunia ini memang pernah terjadi perbudakan di jaman dahulu seperti jaman Sila, Goryeo, Joseon (nonton drakor ada manfaatnya juga nih) di Korea, jaman Romawi di Eropa sana dan lain-lain.

Jaman modern antara manusia dengan manusia lainnya setara. Punya hak dan wajiban yang sama. Begitu teorinya. Sehingga setiap manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk maju.

Sudah tidak jamannya lagi jika ada seseorang apapun jabatannya, setinggi apapun pangkatnya, sekaya apapun hartanya, mempunyai budak belian. Jika memang memerlukan orang untuk membantu diperbolehkan mempunyai Asisten Rumah Tangga (ART). Walapun kita yang menggaji tetapi tetap mempunyai aturan dan harus saling menghargai serta menghormati.

Penjara hanya diperbolehkan didirikan oleh pemerintah untuk menghukum dan membina masyarakat yang melakukan kejahatan. Pribadi walaupun pejabat tidak boleh mempunyai penjara dengan alasan apapun.

Untuk itu publik sangat kaget ketika ada seorang pejabat mempunyai penjara sendiri yang ternyata berisi orang. Pejabat tersebut adalah Bupati non aktif Langkat. Tapi terkuaknya fakta ini tidak membuat sang Bupati non aktif mengakui dan minta maaf. Dia malah mempunyai alasan lainnya.

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menyatakan, kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, pengakuan itu dimentahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Awal mula tersingkapnya kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-Angin adalah dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) usai politikus Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Di dalam rumah Bupati nonaktif Langkat itu terdapat dua kerangkeng serupa penjara. Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok. Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-Angin.

Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang dipenjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Para pekerja ini disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar. Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji. Migrant Care pun akhirnya melaporkan temuan mereka ke Komnas HAM.

Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012. Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.

Pernyataan Terbit Rencana Perangin-Angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.

Misalnya persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

Penemuan kerangeng atau penjara di rumah Bupati non aktif ini mengagetkan kita semua. Selain itu kita jadi curiga jangan-jangan kondisi seperti ini dipunyai oleh pejabat lainnya di Indonesia.

Saya kira Polisi harus membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya kondisi serupa di pejabat atau orang kaya lainnya. Di khawatirkan perbudakan terselenggara secara sembunyi-sembunyi.

Polisi harus menyelidiki dengan serius, sebenarnya untuk apa kerangkeng tersebut di buat oleh Bupati Langkat non aktif. Karena sungguh aneh ada orang walaupun pejabat kok mempunyai kerangkeng sendiri.

Jangan sampai Bupati yang ditangkap karena kasus suap ini sudah berperilaku sewenang-wenang. Setiap orang mempunyai Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa diperlakukan seenaknya.

Seorang Bupati harus fokus berpikir untuk menjalankan roda pemerintahan. Masalah yang timbul di masyarakat sangat banyak dan komplek. Diperlukan kecerdasan, keseriusan untuk melakukan langkah besar untuk menemukan dan melaksanakan solusinya.

Ke depannya masyarakat, termasuk masyarakat Langkat harus pandai memilih calon pemimpin. Jangan terbuai janji manis dan pemberian uang dengan jumlah tertentu. Masyarakat harus memilih pemimpin dengan bijak, melihat akhlaknya dan tindak tanduknya di masyarakat.

Begitu kira-kira.