Politik

Menggugah Nasionalisme di Kekalahan Sengketa Larangan Ekspor Nikel.

Bamswongsokarto a year ago 1.1k

Indonesia kalah gugatan oleh Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam sengketa larangan ekspor biji nikel sejak tahun 2020 di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body ( DSB). Sebagai penerima ekspor nikel dari Indonesia, atas larangan ekspor ini, Uni Eropa mengklaim beberapa ketentuan tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Kemungkinan kekalahan ini sebelumnya sudah terprediksi oleh pemerintah RI. Pemerintah Indonesia teguh untuk melakukan pemberhentian ekspor nikel mentah sejak tahun 2020, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis. Juga sebagai cadangan jangka panjang penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

Uni Eropa mengklaim bahwa larangan ekspor Indonesia, persyaratan pemrosesan dan pemasaran dalam negeri, serta persyaratan perizinan ekspor yang berlaku untuk bahan mentah, termasuk nikel, bijih besi, kromium, batu bara, limbah logam, skrap, kokas, tidak sesuai dengan Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Kekalahan gugatan WTO itu, tidak secara otomatis mengubah kebijakan larangan ekspor nikel.

Persediaan nikel di Indonesia memang berlebih, sedangkan kebutuhan nikel hanya lima persen. Tentu saja dengan melimpahnya nikel, Indonesia menjadi pemasok 19% total kebutuhan nikel dunia, sekaligus produsen bijih tunggal terbesar selama dekade 2004-2013.

Presiden Jokowi memandang bahwa ekspor nikel Indonesia ke Uni Eropa harus mulai dikaji kembali, mengingat semakin menipisnya ketersediaan nikel Indonsia, juga kebutuhan-kebutuhan nikel jangka panjang di dalam negeri. Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan berbasis teknologi Indonesia yang berkelanjutan, untuk kepentingan nasional dalam kerangka prinsip dasar kedaulatan negara.

Keren Presiden kita ini. Dengan keyakinan bahwa seluruh bumi dan kekayaan alam Indonesia akan digunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah Indonesia tidak lantas menyerah begitu saja. Melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tetap akan mengajukan banding, sebagai bentuk perlawanan demi kepentingan bangsa Indonesia yang lebih besar. Bisa kita bayangkan bagaimana kekayaan negeri ini terkuras ratusan tahun sejak sejak zaman VOC, seolah kedaulatan bangsa dan negara Indonesia menjadi tak berdaya.

Presiden Joko Widodo tidak pernah kecil nyalinya ketika Uni Eropa menggugat kebijakan menghentikan ekspor nikel. Beliau mengajarkan keberanian menghadapi bangsa lain, selama kita punya dasar kuat. Terlebih negara-negara yang hanya mau mengatur kita sebagai bangsa besar yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

Kalau ada yang gugat kita hadapi. Jangan kita digugat, grogi.

                           *JOKO WIDODO*

Inilah yang menjadikan Joko Widodo tetap ngotot pada kebijakan larangan ekspor. Kita memiliki kedaulatan dalam bidang ekonomi, untuk memikirkan dan menentukan sendiri bagaimana kebijakan-kebijakan dalam kerangka global ekonomi makro yang menguntungkan bagi Indonesia. Karena kalau Indonesia kalah dalam proses penyelesaian sengketa, maka akan berdampak buruk bagi investasi terutama di bidang pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. Sekaligus menurunnya nilai tambah sumber daya alam dalam negeri.

Sebuah pertanyaan sederhana untuk semuanya. Bagaimana pandangan dan harapan terhadap upaya Presiden Joko Widodo dalam melakukan banding, yang tujuannya untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi, energi, dan sumber daya alam ini? Adakah terbersit di pikiran adanya dukungan terhadap pemerintah Indonesia? Adakah terlintas dalam pikiran, kita harus mempertahankan seluruh sumber daya alam Indonesia yang ada? Adakah keinginan dalam hati, Indonesia memenangkan proses banding? Atau sepakat dan memberikan support dengan upaya pemerintah Indonesia? Kalau jawabannya “ya”, berarti masih ada nasionalisme di bangsa ini.

Masalah bagaimana hasil putusan banding nantinya, tentunya kita hanya memiliki harapan agar argumen-argumen Indonesia dapat mengubah apa yang telah diputuskan sebelumnya. Dukungan kepada pemerintah, rasa tidak rela kekayaan Indonesia tereksploitasi asing, dan adanya harapan tegaknya kedaulatan Indonesia dalam kemandirian ekonomi, energi, dan suber daya alam, merupakan manifestasi nasionalisme. Nasionalisme itu sebuah kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan keinginan yang mendorong suatu bangsa, untuk membangun diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negaranya.

Di sinilah seharusnya bangsa ini memahami, bagaimana sebuah nilai mencintai bangsa dan negara itu merupakan kekuatan dan motivasi untuk bertahan. Nasionalisme itu sebuah sikap yang ditunjukkan warga negara terhadap permasalahan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.

Bertolak dari mulai panasnya suhu politik di dalam negeri, semoga saja kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor biji nikel itu, mampu menggugah nasionalisme demi kepentingan bersama, terutama kedaulatan bangsa Indonesia di muka bangsa-bangsa lain.

Sudah seharusnyalah kita bangga dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang telah berusaha dan berhasil merebut kembali aset-aset sumber daya alam Indonesia dari bangsa lain yang selama ini menguasainya.

Syalom, Salam dan Rahayu

BamsWongsokarto

Sumber Sumber

Tulisan saya yang lain klik saja : https://seword.com/author/sumbogo