Politik

Melihat Isu Pengajuan Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024.

Adin 15 days ago 428.0

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Merespons pengajuan amicus curiae dari Megawati, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai tidak tepat. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Menurut Otto, pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa Pilpres di MK.

Pengajuan diri Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu perdebatan dan polemik yang cukup signifikan.

Di satu sisi, ada yang menyambut langkah ini sebagai upaya untuk memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan. Namun, di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai pengajuan tersebut tidak tepat, terutama dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum menggali lebih dalam, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan amicus curiae. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan". Amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan atau pengetahuan yang relevan terhadap masalah yang diajukan ke pengadilan. Peran amicus curiae adalah memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.

Pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae menunjukkan keinginannya untuk ikut serta dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum. Sebagai ketua partai politik yang terlibat dalam Pilpres 2024, langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk partisipasi politik yang bertanggung jawab dan proaktif. Megawati mungkin memiliki pandangan atau informasi yang penting bagi MK untuk memahami konteks politik dan hukum yang berkaitan dengan sengketa Pilpres tersebut.

Namun, pandangan dari kubu Prabowo-Gibran yang menganggap pengajuan Megawati tidak tepat juga patut dipertimbangkan. Mereka menyatakan bahwa Megawati adalah pihak yang terlibat dalam perkara sengketa Pilpres di MK karena salah satu pemohonnya adalah pasangan calon yang diusung oleh PDIP, partai yang dipimpin oleh Megawati. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bias atau konflik kepentingan dalam pandangan atau informasi yang akan disampaikan oleh Megawati sebagai amicus curiae.

Meskipun demikian, penolakan terhadap pengajuan amicus curiae dari pihak tertentu seharusnya tidak berarti menutup pintu terhadap kontribusi yang positif dalam proses peradilan. Sebaliknya, MK seharusnya mampu menilai dan mempertimbangkan dengan cermat setiap informasi atau pandangan tambahan yang diajukan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait.

Dalam konteks ini, langkah yang dapat diambil adalah memastikan bahwa proses seleksi dan penilaian terhadap amicus curiae dilakukan secara transparan dan objektif. MK harus memastikan bahwa pandangan yang disampaikan oleh amicus curiae tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pribadi tertentu, melainkan didasarkan pada kepentingan masyarakat dan keadilan.

Pengajuan Megawati sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di MK merupakan sebuah peristiwa yang menarik dan kompleks. Perdebatan mengenai keberhasilan langkah tersebut akan terus berlanjut, namun yang pasti, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam proses hukum.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-7295533/sepucuk-surat-tulisan-tangan-megawati-untuk-hakim-mk