Politik

Kubu 03 Resmi Lapor Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK, 02 Kok Panik?.

Manuel a month ago 945.0

Pada akhirnya kubu Ganjar Pranowo menggugatkan proses pemilu kepada mahkamah konstitusi dan kita tahu bahwa banyak sekali nyinyiran yang begitu deras menghantam ke Ganjar dan Mahfud. Ini adalah sebuah bentuk proses demokrasi yang seharusnya diberikan ruang bagi Ganjar dan Mahfud juga tim suksesnya untuk melayangkan gugatan kepada mahkamah Konstitusi soal potensi kecurangan Pemilu bukan dari hasilnya saja melainkan prosesnya.

Sudah ada di depan mata kita bersama dan fakta yang tidak terbantahkan bahwa banyak sekali praktek-praktek yang berbeda dari standar operasional prosedur di dalam menjalankan proses pemilu.

Apalagi melihat dari tiga pakar hukum yang membongkar dan menelanjangi praktik-praktik keberpihakan dari aparatur sipil negara dan elemen negara jauh-jauh hari sebelum Pilpres dilakukan. Kita bisa lihat nanti hukum akan berbicara seperti apa.

Akan tetapi kenapa para pendukung kubu si gendut dan si culas itu ramai-ramai menghina dan mengejek kubu 03 yang menjalankan proses demokrasi dengan terhormat ini? Saya curiga bahwa ada yang mereka takutkan terbongkar di dalam proses pelaksanaan hukum di mahkamah Konstitusi nantinya.

Padahal sudah jelas kok mahkamah Konstitusi selama sebelum Pilpres itu sudah berpihak karena adanya kerabat dari penguasa yang menjabat menjadi ketua dan meloloskan keponakannya untuk bisa melakukan kontes politik cawapres bahkan ketika umurnya pun belum genap 40 tahun.

Dan ada juga pelaksana Pemilu dan pengawas yang tidak netral dan kesannya buru-buru untuk menetapkan pasangan calon yang padahal secara umur belum siap dan undang-undangnya langsung disahkan dengan secepat-cepatnya revisi itu.

Saya tidak peduli apa yang menjadi hasil dari mahkamah Konstitusi akankah pasangan yang tidak terhormat itu tetap menang atau didiskualifikasi.

Akan tetapi yang saya kritik adalah proses demokrasi yang dihadang-hadang dan yang terkesan dihalang-halangi seolah-olah melaporkan kecurangan Pemilu ke mahkamah konstitusi itu adalah salah satu bentuk tidak legowo. Bukan hanya tidak legowo melainkan Mereka menginginkan proses demokrasi berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelum-sebelumnya.

Potensi-potensi kecurangan baik dari hasil maupun proses harus diusul tuntas demi demokrasi yang lebih aman. Penggunaan hak angket juga didorong dilakukan kepada DPR Republik Indonesia agar kita bisa terhindar dari segala macam bentuk transaksi politik yang tidak terhormat dan bentuk korupsi kolusi nepotisme yang terselubung karena disahkan di meja hijau dan oleh eksekutif negara ini.

Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama bahwa Yang dilaporkan oleh Ganjar Pranowo ke mahkamah konstitusi adalah dugaan penyelewengan kekuasaan baik dari tart sampai proses pemilu yang menghasilkan output yang tentu tidak diharapkan oleh mayoritas rakyat Indonesia.jadi nggak usah baper nggak usah marah dan nggak usah mencak-mencak apalagi terkencing-kencing melihat Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sekaligus tim suksesnya melaporkan potensi kecurangan.

Kubunya Prabowo terima aja lah sebagai proses demokrasi toh juga kan junjungan kalian pernah lakukan itu dua kali dan Jokowi sudah menang 2014 dan 2019 kemudian diprotes ke MK dan akhirnya kalah karena memang jelas tidak terbukti.

Kalau yang sekarang nggak terbukti artinya kita sudah tahu bahwa memang banyak yang dilegalkan ataupun kalau terbukti ya artinya negara ini masih punya harga diri.