Politik

Edy Mulyadi Makin Ketakutan .

Adin 2 years ago 2.0k

Seiring perkembangan teknologi banyak hal menjadi lebih mudah. Dulu jika ingin menunaikan ibadah haji memerlukan uang banyak dan waktu yang sama lama. Konon memerlukan waktu 6 bulan.

Sekarang teknologi makin berkembang dan terciptalah pesawat terbang. Dengan produk teknologi ini, masyarakat Indonesia lebih mudah dan lebih cepat ketika ingin menunaikan ibadah haji. Waktu yang diperlukan hanya 7 hari sampai 40 hari saja. Karena dengan pesawat terbang waktu tembuh Indonesia – Arab Saudi hanya sekitar 8 jam saja.

Teknologi pun telah menciptakan handphone. Benda kecil yang bisa digenggam tapi kecanggihannya luar biasa. Kita bisa berbicara dengan siapa saja bahwa dengan bertatap muka langsung kapan saja dan dimana saja. Benar-benar super keren.

Tetapi ternyata produk teknologi tidak semuanya bisa berdampak positif. Jika kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, maka dampak negatif akan muncul. Misalnya cuitan-cuitan kita di media sosial bisa mendorong kita berhadapan dengan hukum jika sembarangan memposting atau mengetik sesuatu yang menyinggung orang lain.

Contoh terbaru apa yang terjadi dengan sosok manusia yang bernama Edy Mulyadi. Perkatannya yang sembarangan dan diunggah di media sosial menjadi viral dan menyinggung banyak orang.

Perkataan Edy tentang Prabowo dan tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, telah mendatangkan malapetaka yang besar. Banyak pihak yang tersinggung dan melaporkan Edy Mulyadi ke pihak kepolisian.

Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman.

Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.

Lebih lanjut, Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas. Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.

Pengacara Edy Mulyadi ini sembarangan juga dalam berkata. Mengatakan bahwa pemanggilan tidak sesuai aturan. Secara tidak langsung pengacara menuding kepolisian tidak tahu aturan sehingga membuat pemanggilan tidak sesuai aturan. Jadi sebenarnya yang tidak tahu aturan Pengacara Edy Mulyadi atau pihak kepolisian?

Pengacara juga menyebut bahwa peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi tidak jelas. Tidak jelas bagaimana, orang-orang yang tersinggung sudah jelas orang kalimantan. Karena Edy Mulyadi pun dalam pembicaraannya menyatakan tempat di Kalimantan.

Saya kira upaya pengunduran waktu pemanggilan ini hanyalah akal-akal saja bagi kubu Edy. Saya kira Edy Mulyadi makin ketakutan dengan banyak pihak yang melaporkannya. Edy mungkin takut jika satu kali memenuhi pemanggilan dia langsung akan jadi tersangka. Jika begitu dia tidak bisa pulang lagi ke rumah, tapi harus menginap di hotel prodeo.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda dan polres mengenai pernyataan 'tempat jin buang anak'. Mabes Polri telah menarik seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran terkait Edy Mulyadi.

Sejumlah laporan itu di antaranya dibuat di Polda Sumut dan Polda Kaltim. Selain itu, Edy dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto. Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat ini.

Saya kira kira Edy Mulyadi harus bersiap-siap di penjara atau menerima hukum adat dari warga Kalimantan.