Politik

Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Trik Macam Apa Lagi yang Dipakai Roy Suryo?.

Widodo SP 2 years ago 1.2k

Roy Suryo kabarnya mengajukan penangguhan penahanan dan status tahanan kota, usai resmi ditahan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Katanya sih karena merasa kurang enak body atau sedang sakit. Ini lucu, karena sebelumnya dia terlihat sehat dan bisa tertawa ngakak ketika menghadiri pesta ulang tahun.

Kehadiran Roy Pan, eh Suryo ... waktu itu terkesan mengejek atau menertawakan publik dan pihak kepolisian yang mengizinkan eks politisi Partai Demokrat itu buat pulang ke rumah alias nggak ditahan, pasca diresmikan statusnya sebagai tersangka dugaan penistaan agama di kasus meme stupa editan itu.

Makanya publik lantas bersorak ketika Roy Suryo diberitakan akan ditahan alias nggak boleh pulang seenaknya, lha kok sekarang kabarnya mengajukan penangguhan penahanan? Ini strategi ngeles macam apa lagi yang mau dipakai?


Hadirnya Roy Suryo di pesta ulang tahun sebenarnya cukup bagi pihak Polda Metro Jaya buat menolak alasan pengajuan penangguhan apa pun yang bertujuan membebaskan Roy dari sel tahanan, sebelum nanti diadili dan benar-benar dipenjara.

Kalau sampai muncul berita polisi meloloskan permohonan yang nggak lucu ini, meski pihak RS punya hak juga buat mengajukan, ya tetap saja akan memicu reaksi dan kemarahan publik, bahkan kekecewaan atas kinerja pihak kepolisian negeri ini. Bahkan boleh dibilang: kebangetan, pakai banget!

Seharusnya polisi jangan sampai kalah cerdik, misalnya dengan berkata bahwa di pihak polisi juga sudah ada prosedur penanganan tahanan yang mengaku sakit atau sakit beneran, bahkan kalau mau didoakan biar sakit beneran juga ada semisal tersangka berpura-pura sakit. Biar kapok dan mikir seribu kali, kan!


Jadi, tetap menarik buat ditunggu drama yang sebenarnya nggak penting bagi kondisi bangsa kita ini. Hanya, publik memang perlu semacam pembuktian dari kasus Roy Suryo ini, supaya ke depan menjadi pembelajaran bahwa status semua warga negara sama di mata hukum.

Kalau memang salah, ya dihukum. Kalau terbukti menista, ya seharusnya nant hakim tidak ragu buat ketok palu dengan vonis sepantasnya, bila perlu seberat mungkin. Apa perlu kita usulkan hakim ketua nanti yang dulu mengadili Ahok, supaya menjadi tes buat hakimnya apakah dia kali ini bisa bertindak adil, setelah yang kemarin itu bertindak tidak adil dengan memvonis Ahok. Atau perlukah kita juga mendaftarkan Wapres RI buat menjadi saksi ahli, siapa tahu bisa memberatkan hukuman kayak kasus Ahok itu?

Begitulah kura-kura...